oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo, dari laman dakwatuna.com
Mencari keuntungan dalam bisnis pada
prinsipnya merupakan suatu perkara yang jaiz (boleh) dan
dibenarkan syara’, bahkan secara khusus diperintahkan Allah kepada orang-orang
yang mendapatkan amanah harta milik orang-orang yang tidak bisa bisnis dengan
baik, misalnya anak-anak yatim (lihat QS. An-Nisa’:29, Al-Baqarah:
194, 275, 282, An-Nur:37, Al-Jum’ah:10, Al-Muzzammil:20, Quraisy:1-3)
Dan, tak ada satu nash pun yang
membatasi margin keuntungan, misalnya 25 %, 50%, 100% atau lebih dari modal.
Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka pada umumnya
tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Tingkat laba/keuntungan atau
profit margin berapa pun besarnya selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman
dan kezhaliman dalam praktek pencapaiannya, maka hal itu dibenarkan syariah
sekalipun mencapai margin 100 % dari modal bahkan beberapa kali lipat. Hal itu
berdasarkan dalil berikut:
Ada beberapa hadits Rasulullah
saw menunjukkan bolehnya mengambil laba hingga 100% dari modal. Misalnya hadits
yang terdapat pada riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/376),
Bukhari (Fathul Bari VI/632), Abu Dawud (no. 3384), Tirmidzi (no.1258), dan
Ibnu Majah (no.2402) dari penuturan Urwah Ibnul Ja’d al-Bariqi ra.
Sahabat Urwah diberi uang satu
dinar oleh Rasulullah saw untuk membeli seekor kambing. Kemudian ia
membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Ketika ia menuntun kedua ekor
kambing itu, tiba-tiba seorang lelaki menghampirinya dan menawar kambing
tersebut. Maka ia menjual seekor dengan harga satu dinar. Kemudian ia menghadap
Rasulullah dengan membawa satu dinar uang dan satu ekor kambing. Beliau lalu
meminta penjelasan dan ia ceritakan kejadiannya maka beliau pun berdoa: “Ya
Allah berkatilah Urwah dalam bisnisnya.”
Dan meraih keuntungan lebih dari
yang diambil Urwah pun diperkenankan asalkan bebas dari praktik penipuan,
penimbunan, kecurangan, kezhaliman, contoh kasusnya pernah dilakukan oleh Zubeir
bin ‘Awwam salah seorang dari sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Ia
pernah membeli sebidang tanah di daerah ‘Awali Madinah dengan harga 170.000
kemudian dijualnya dengan harga 1.600.000. ini artinya sembilan kali lipat dari
harga belinya (Shahih al-Bukhari, nomor hadits 3129).
Namun begitu, Imam Al-Ghozali
dalam Ihya’ Ulumuddin-nya (II/72) menganjurkan perilaku ihsan
dalam berbisnis sebagai sumber keberkahan yakni mengambil keuntungan rasional
yang lazim berlaku pada bisnis tersebut di tempat itu. Beliau juga menegaskan
bahwa siapa pun yang qana’ah (puas) dengan kadar keuntungan yang
sedikit maka niscaya akan meningkat volume penjualannya. Selain itu dengan
meningkatnya volume penjualan dengan frekuensi yang berulang-ulang (sering)
maka justru akan mendapatkan margin keuntungan banyak, dan akan menimbulkan
berkah.
Pantas kalau Ali ra. pernah
berkeliling menginspeksi pasar Kufah dengan membawa tongkat pemukul seraya
berkata, “Wahai segenap pedagang, ambillah yang benar, niscaya kamu selamat.
Jangan kamu tolak keuntungan yang sedikit, karena dengan menolaknya kamu akan
terhalang untuk mendapatkan yang banyak.”
Abdurrahman bin Auf pernah ditanya orang, “Apakah yang menyebabkan engkau
kaya?” Dia menjawab, “Karena tiga perkara: 1) Aku tidak pernah menolak keuntungan
sama sekali. 2) Tiada orang yang memesan binatang kepadaku, lalu aku lambatkan
menjualnya, 3) Dan aku tidak pernah menjual dengan sistem kredit berbunga.” Contoh
kasusnya, Abdurrahman bin Auf pernah menjual 1000 ekor unta, tetapi ia tidak
mengambil keuntungan melainkan hanya dari tali kendalinya. Lalu dijualnya
setiap helai tali itu dengan harga 1 dirham, dengan demikian ia mendapatkan
keuntungan 1000 dirham. Dan dari penjualan itu ia mendapatkan keuntungan 1000
dirham dalam sehari.
Itulah cermin orang mempraktekkan sabda Rasulullah saw bersabda: “Semoga
Allah merahmati orang yang toleran (gampang) ketika menjual, toleran ketika
membeli, toleran ketika menunaikan kewajiban dan toleran ketika menuntut hak.”
(HR. Bukhari dari Jabir).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar